KPK Telusuri Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Persada, 5 Tersangka Langsung Diperiksa

oleh -3 Dilihat

KPK Buka Peluang Jerat Pihak Lain

Budi menambahkan, KPK tidak hanya fokus pada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Selalu terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menelusuri peran pihak-pihak lain dalam konstruksi perkara ini,” tandasnya.

Untuk mengungkap jaringan suap secara menyeluruh, KPK juga menerapkan strategi follow the money guna menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Lima Tersangka Ditahan Hingga 30 Januari

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni: Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak; dan Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari, terhitung hingga 30 Januari 2026.

Baca Juga  Bupati Halbar Serahkan Bantuan Bibit Jagung untuk 1.400 Hektare Lahan

Selama masa penahanan, KPK akan melakukan rangkaian penyidikan lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, penggeledahan tambahan, hingga pendalaman alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Berawal dari OTT dan Sitaan Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.