Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan tambang nikel PT Wanatiara Persada. Selain menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta pada Senin (12/1/2026), penyidik KPK juga langsung memeriksa lima tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Langkah ini menandai keseriusan KPK untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik rasuah ini.
Diperiksa Sehari Setelah Ditahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dilakukan sehari setelah mereka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Menurutnya, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam keterangan para tersangka sekaligus mengonfirmasi berbagai temuan awal yang telah dikantongi penyidik.
“Berkaitan dengan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut, tentunya untuk mendalami lagi keterangan ataupun informasi yang kemarin sudah diperoleh oleh penyidik dalam proses pemeriksaan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, percepatan pemeriksaan dilakukan agar konstruksi perkara bisa segera disusun secara komprehensif.









