KPK Terus Dalami Proses Perizinan Pertambangan di Maluku Utara

oleh -92 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses pemberian izin pertambangan dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Sebanyak dua saksi memberikan informasi tambahan ke penyidik.

“Materinya didalami terkait perizinan WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) di Maluku Utara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3/2024).

Dua saksi itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah Muhammad Miftah Baay, dan pihak swasta Arsyad Sanakhi. Ali enggan memerinci proses perizinan izin pertambangan yang dinilai penyidik janggal.

KPK sejatinya ingin mendalami proses tersebut dengan memanggil pihak swasta M Reza Aminanto. Tapi, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
“(Reza akan) dijadwalkan ulang,” ucap Ali.

KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.

“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.