Porostimur.com, Jakarta – KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba. KPK kini menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Abdul Gani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023.
Ali Fikri mengatakan, berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka pencucian uang.
“Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,” kata Ali.
Menurut Ali, Abdul Gani diduga menggunakan orang lain sebagai nominee dalam pencucian uangnya.
Adapun nominee merupakan tindakan meminjam atau menggunakan nama orang lain dalam pembelian maupun kepemilikan aset.
“Mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” tutur Ali.