Salah satu contoh ditemukan dalam perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo.
“Misalnya, pada perkara di Ponorogo, terdapat dugaan pihak yang menjadi penyandang dana politik kemudian memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah,” ujarnya.
Pola serupa, lanjut Budi, juga ditemukan dalam perkara yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin.
“Dalam perkara di Langkat, pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” katanya.
Temuan tersebut, menurut KPK, sejalan dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Kajian itu menyimpulkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko terjadinya praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai kepala daerah.
Belasan Kepala Daerah Terjerat Korupsi
KPK mencatat, sepanjang tahun 2025 hingga 18 Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Sepanjang 2025, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.









