KPK Yakin Louhenapessy Campur Tangan Langsung Tentukan Pemenang Proyek di Pemkot Ambon

oleh -256 views

Selanjutnya, Julien Astrit Tuahatu selaku Direktur CV Kasih Karunia dan Meiske De Fretes selaku Direktur CV Rotary. Rombongan saksi tersebut diperiksa pada Jumat (20/5/2022) lalu di kantor Satbrimob Polda Maluku.

Dalam kesemoatan itu, KPK sekaligus mengonfirmasi dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Richard. KPK menduga tersangka menerima suap melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya dimana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).

Baca Juga  Tanda-tanda Haji Mabrur dalam Hadits Nabi Muhammad SAW

Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.

Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.