KPK Yakin Louhenapessy Campur Tangan Langsung Tentukan Pemenang Proyek di Pemkot Ambon

oleh -254 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), campur tangan langsung terkait penentuan pemenang lelang proyek di Pemkot Ambon. Hal tersebut didalami KPK dengan memeriksa 16 orang saksi.

“Para saksi hadir didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha, termasuk dalam penentuan pemenang lelang,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Saksi yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sirjohn Slarmanat; Kepala Dinas Pendidikan, Fahmi Sallatalohy; Kepala Dinas Perhubungan, Robert Sapulette; dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Demianus Paais.

Baca Juga  Perkuat Kapasitas Pelayanan, Klasis GPM Wetar Periode 2025–2030 Gelar Penataran Majelis Jemaat

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan, Wendy Pelupessy; Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa; Kadis Lingkungan Hidup dan Persampahan, Lucia Izaak; Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kadis Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay; serta Kadis PUPR, Melianus Latuihamallo.

Selain rombongan Kadis, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain, yakni Staf PT Midi Utama Indonesia, Nandang Wibowo; PNS Pemkot Ambon, Jermias Fredrik Tuhumena; Sekretaris Wali Kota sejak 2011, Nunku Yullien Likumahwa; serta Direktur Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando.

No More Posts Available.

No more pages to load.