Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara berencana mengajukan inzage ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025) besok.
Anggota KPU Maluku Utara Mukhtar Yusuf, mengatakan, pengajuan inzage ini untuk melengkapi jawaban mereka sebagai termohon dalam sidang sengketa hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Mukhtar bilang, langkah ini dilakukan menyusul adanya tambahan alat bukti yang diajukan oleh pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Di sidang pendahuluan kemarin, pemohon menyampaikan tambahan alat bukti. Jadi Senin kami ajukan Inzage untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan jawaban kami lengkap sebelum sidang lanjutan,” ujarnya di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Mukhtar menambahkan, Keputusan MK atas perkara ini nantinya akan menjadi penentu bagi kepastian politik di Maluku Utara.
“Proses hukum yang transparan dan terukur diharapkan dapat diterima oleh semua pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan atas tiga perkara yang diajukan pasangan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ihsan, Alion Mus-Sahril Tahir, dan Muhammad Kasuba-Basri Salama telah digelar.
Ketiga paslon mengajukan petotim yang sama yakni meminta MK mendiskualifiksi pasangan nomor 04 Sherly – Sarbin dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di Maluku Utara tanpa keikut sertaan paslon nomor 04.









