KPU Taliabu Tak Gelar PSU di 10 TPS yang Direkomendasikan Bawaslu

oleh -332 views
La Ode Abdul Jinani dari Bawaslu saat sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Foto Humas/Ifa

“Dan ada 12 laporan yang direkomendasikan, hanya 1 rekomendasi yang laksanakan Termohon, dan 1 rekomendasi lainnya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidak punya cukup waktu, dan 10 rekomendasi lainnya terkait rekomendasi PSU tidak dapat dilaksanakan Termohon, alasannya telah selesai tahap rekapitulasi dan Pleno Tingkat Provinsi pada 9 Desember 2024,” terang La Umar.

Syarat Ijazah

Sementara Termohon melalui Hendra Kasim selaku kuasa hukum menjawab soal dalil ijazah dari Calon Bupati Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus. Bahwa yang bersangkutan menyerahkan ijazah SMA atau sederajat yang diterbitkan oleh Australia International School Singapore dan telah menyertakan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Ternate, Diduga Beraksi di 11 Lokasi

“Sehingga sudah jelas dan terang terkait dalil mengenai ijazah milik calon bupati atas nama salshabila widya L Mus adalah tidak benar,” sebut Hendra.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.