KPU Taliabu Tak Gelar PSU di 10 TPS yang Direkomendasikan Bawaslu

oleh -319 views
La Ode Abdul Jinani dari Bawaslu saat sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Foto Humas/Ifa

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus-La O de Yasir (Pihak Terkait) mendapatkan 14.769 suara, Pemohon mendapatkan 13.546 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Abidin Jaaba-Dedy Mirzan mendapatkan 6.438 suara.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan ada banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS.

Beberapa di antaranya pada TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan C.Hasil-KWK diketehui DPT TPS tersebut adalah 362 orang. Pemilih yang menggunakan hak pilinhnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan.

Baca Juga  Ini 4 Keuntungan Besar Iran dalam Perjanjian Damai dengan AS, dari Kompensasi hingga Program Nuklir

Pada TPS ini ditemukan fakta bahwa terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo.

Kemudian melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang sejatinya terdaftar di TPS 02 Desa Woyo. Ia membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba yanpa mengisi formulis pendampingan. Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut, TPS 01 Desa Langganu, Kec. Lede; dan lainnya. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.