“Bahwa tindakan merusak, menghancurkan, atau menghilangkan barang yang digunakan untuk membuktikan di muka penguasa penegak hukum diancam penjara paling lama empat tahun atau denda Rp500 juta, yang secara jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 365,” tegas Diaz.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari kuasa nasabah. Penerapan pasal pidana terhadap perkara ini tetap memerlukan penilaian berdasarkan fakta, unsur delik, dan ketentuan hukum yang relevan oleh aparat penegak hukum.
BTN Diberi Waktu Tujuh Hari, Jalur Pidana Jadi Opsi
Melalui somasi yang dilayangkan, pihak nasabah memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada BTN Cabang Ambon untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Kuasa hukum meminta bank segera mengembalikan dokumen asli apabila masih dapat ditemukan atau menyelesaikan pengurusan dokumen pengganti secara konkret melalui instansi berwenang.
Apabila somasi itu tidak diindahkan dalam batas waktu yang diberikan, Edward memastikan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur pidana.
Langkah itu, menurut pihak nasabah, ditempuh untuk memperoleh kepastian penyelesaian sekaligus meminta pertanggungjawaban atas hilangnya dokumen yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan kredit.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen BTN Cabang Ambon mengenai somasi tersebut maupun perkembangan pengurusan dokumen pengganti milik Rosian Selpina Remona.









