“Kalau memang tahapan KUA-PPAS 2027 tidak sesuai dengan siklus, ini harus menjadi perhatian DPRD. Pemerintah daerah harus memberikan penjelasan terkait penyebab keterlambatan tersebut,” ungkap Pentury.
Ia menilai, jika persoalan ketidaktepatan waktu terus berulang dari tahun ke tahun, maka harus dilakukan evaluasi menyeluruh.
Menurutnya, keterlambatan bukan hanya berdampak terhadap dokumen KUA-PPAS, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pembahasan anggaran karena sejumlah tahapan berikutnya harus diselesaikan dalam waktu yang lebih terbatas.
“Ini harus diperbaiki. Jangan sampai persoalan seperti ini terus terjadi dari tahun ke tahun. Ini menjadi tanggung jawab bersama, baik TAPD, pimpinan DPRD maupun Banggar,” tegasnya.
Pentury juga menekankan bahwa ketepatan waktu pembahasan anggaran merupakan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.
Di lingkungan pemerintah daerah, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD memiliki posisi penting dalam memastikan koordinasi penyusunan anggaran berjalan sesuai tahapan. Sementara pimpinan DPRD bersama Banggar memiliki tanggung jawab memastikan fungsi pembahasan dan pengawasan anggaran berjalan sesuai mekanisme.
Jangan Sekadar Kejar Tenggat APBD
Dalam siklus perencanaan daerah, penyusunan KUA-PPAS dilakukan dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pagu indikatif.









