“Hal mana juga pada saat kami kuasa hukum bersama rekan-rekan wartawan pada saat pertemuan di ruang aula Polda Malut, telah disampaikan oleh Kabid Humas dan Bid Propam Polda Malut kalau oknum polisi yang ikut mengawal Eliya menjadi saksi di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri ternate tidak memiliki surat tugas resmi. Dan ini juga disaksikan/turut hadir pada pertemuan oleh Dir. Polairud,” tukasnya.
Mirjan menambahkan, atas kejadian tersebut oknum-oknum polisi yang ikut mengawal telah diperiksa oleh Propam Polda.
Untuk diketahui buntut dari peristiwa tersebut, dua orang yang diduga menjadi korban, yakni Aksal Muin dan Saha Buamona didampingi tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, telah melaporkan sejumlah anggota Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Malut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut pada Jumat kemarin.
Kedua korban yang merupakan wartawan itu, diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). (Tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News