Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Dibebaskan

oleh -171 views
Syahrir Cakkari, kuasa hukum terdakwa kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, Senin 28 November 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Kemudian, dakwaan kedua pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isak Sattu, oleh karenanya dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu,” ujar jaksa.

(red/suara)

Baca Juga  5 Zodiak yang Suka Batalin Janji Mendadak, Bikin Kesal!