Kuasa Hukum Pasien RSJ Sofifi Laporkan Polres Halsel Ke Itwasda Polda Malut

oleh -569 views

“Laporan pengaduan yang kami sampaikan kepada Polda Maluku Utara ini merupakan upaya hukum yang kami ambil karena klien kami merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Sofifi, dibuktikan dengan surat keterangan yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Sofifi Nomor: 812/1205/RSJ/XI/2022,” tandasnya.

Safri dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sangat menghargai proses hukum yang dilakukan Polisi Polres Halsel. Namun kata Safri, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, dirinya terlebih dulu menyampaikan bahwa kliennya merupakan salah satu pasien rawat jalan Rumah Sakit Jiwa Sofifi berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang diterimanya.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kami telah menyampaikan kepada penyidik Polres Halmahera Selatan bahwa klien kami masih dalam pengawasan RSJ Sofifi dan harus melakukan cek up rutin sebulan sekali, sebagaimana yang direkomendasikan pihak RSJ Sofifi. Namun hal ini tidak diindahkan oleh Polres Halmahera Selatan,” papar Safri.

Baca Juga  Mahasiswa Soroti Minimnya Ambulans Laut di Ternata

“Kami mengambil langkah melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (ITWASDA) Polda Maluku Utara terkait klien kami dengan gangguan kejiwaan namun ditahan Polres Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Adhy)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.