Kuasa Hukum Pasien RSJ Sofifi Laporkan Polres Halsel Ke Itwasda Polda Malut

oleh -574 views

Porostimur.com, Ternate – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum pasien Rumah Sakit Jiwa Sofifi ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku Utara.

Sesuai keterangan resmi yang diterima, kuasa hukum pasien Rumah Sakit Jiwa Sofifi, yakni Safri Nyong, SH secara resmi melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Polda Maluku Utara pada, Jumat (23/12/2022).

Kepada jurnalis Porostimur.com usai menyampaikan laporan pengaduannya ke Polda Maluku Utara, Safri mengatakan bahwa hasil pengaduan dan koordinasinya dengan pihak Itwasda merupakan satu langkah hukum terkait dengan kliennya yang berstatus sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa Sofifi namun ditahan oleh Polres Halmahera Selatan.

“Laporan pengaduan yang kami sampaikan ke Inspektorat Pengawasan Daerah (ITWASDA) Polda Maluku Utara merupakan langkah hukum yang kami ambil, menginggat klien kami sebelum di BAP oleh Polres Halmahera Selatan masih berstatus pasien Rumah Sakit Jiwa Sofifi,” ungkap Safri.

Di mana menurut Safri bahwa langkah tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.