Porostimur.com, Jakarta – Pemasangan patok oleh dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Penasihat hukum keduanya, Rolas Sijintak, menegaskan tindakan kliennya sah dan tidak menghalangi aktivitas PT Position di kawasan tambang.
Patok Dipasang Setelah Police Line
Menurut Rolas, patok dipasang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM setelah pihaknya melaporkan pembangunan jalan oleh PT Position ke Polda Maluku. Sehingga, area tersebut diberi garis polisi (police line).
“Bayangkan hutan yang begitu luas, urusan patok ini kan nggak ada urusan. Perlu diketahui, itu ada police line waktu kami laporkan mereka ke Polda Maluku. Setelah garis polisi terpasang, baru klien kami pasang patok di belakangnya,” jelas Rolas.
Rolas menekankan, pemasangan patok tersebut tidak menghalangi PT Position untuk melakukan aktivitas tambang.
“Kami pasang patok itu, di belakang police line. Jadi kalau mereka keberatan kendaraan nggak bisa lewat, keberatannya seharusnya sama yang ada di police line,” tambahnya.
Kasus Dikaitkan dengan Tuduhan Kriminalisasi
Kasus ini mendudukkan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang sebagai terdakwa. PT Position sebelumnya melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.











