Kuota Perempuan Calon Panwascam di Maluku Belum Terpenuhi, GMNI Ambon Ungkap 4 Faktor Penghambat

oleh -9 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada pekan kemarin.

Ketua Bidang Kesarinaan DPC GMNI Ambon Zia Ngabalin mengungkapkan bahwa di jagat maya pekan ini sangat ramai berbicara terkait perpanjangan yang lakukan sebagai upaya pemenuhan kuota 30 % keterwakilan perempuan.

“Beberapa hari terakhir ini, lini masa media sosial saya penuh dengan kabar perpanjangan pendaftaran Panwascam Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku. Perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan pada pengawas pemilu. Ini menjadi tanda tanya besar apa yang menjadi sebab sehingga keterwakilan perempuan pada Pengawas dan Penyelenggara pemilu selalu menemui hambatan?,” kata dia lewat keterangan tertulisnya pada Rabu (5/10/2022).

Zia menjelaskan, ada empat hambatan yang dapat disimpulkan dari minimnya keterwakilan perempuan dalam proses ini, yakni; 1) Kesadaran diri dan Budaya. 2) Pengetahuan Kepemiluan. 3) Letak Geografis. 4) Regulasi.

“Keterlibatan perempuan dalam lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu di Indonesia merupakan isu strategis dan integral dalam upaya mendukung kesetaraan dan keadilan gender. Hal ini sebetulnya telah dijamin secara formal melalui Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 Ayat 11 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan perundangan tersebut menyatakan bahwa komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu perlu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” jelas dia.

Baca Juga  Penembakan Saat Perayaan Halloween di AS Tewaskan 24 Orang, 94 Lainnya Luka

“Kondisi empiris keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu menunjukkan minimnya jumlah perempuan sebagai anggota KPU dan Bawaslu di berbagai tingkatan. Rata-rata jumlahnya seluruh Indonesia masih kurang dari 20%. Di tingkat nasional, hanya ada satu perempuan dari total jumlah komisioner KPU (7) dan Bawaslu (5). Di tingkat daerah, masih ada daerah yang bahkan tidak memiliki komisioner perempuan baik di KPU ataupun Bawaslu. Salah satu daerah tersebut yakni Maluku,” ungkap dia.

“Pengetahuan kepemiluan yang minim dari perempuan membuat mereka mudah sekali tersisih dari laki-laki dalam seleksi ini. Hal ini sangat mungkin terjadi ketika perempuan tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki saat mendalaminya. Mudah ditebak jika hal ini berkaitan erat dengan ketidakadilan gender yang sering dialami oleh perempuan, seperti subordinasi, marginalisasi, stigmatisasi buruk, kekerasan terhadap perempuan, dan beban ganda,” ujar dia.

Zia menambahkan, hambatan selanjutnya yang dialami oleh perempuan dalam pengawas dan penyelenggara Pemilu selanjutnya adalah letak geografis yang ada di beberapa daerah di Indonesia yang menjadi sebab terhalangnya peran perempuan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu. Hal ini memang tidak dapat dipungkiri karena Indonesia memang memiliki kontur alam yang istimewa. Gunung dan laut Indonesia memiliki tantangan medannya masing-masing dimana beberapa darinya masih belum ramah bagi perempuan.

Baca Juga  Kalah di Pemilu Israel, Netanyahu Tuduh Partai Arab Lakukan Kecurangan

Lanjut Zia, namun meski demikian, hal ini dapat saja diatasi jikalau laki-laki sebagai pihak yang diberi anugerah lebih dari Tuhan secara fisik berkenan dan berbesar hati untuk turut mendukung dan memfasilitasi para perempuan dalam mempermudah jalan kiprah mereka sebagai penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, Regulasi menjadi hambatan terakhir yang menghambat perempuan dalam kiprahnya sebagai penyelenggara Pemilu, baik dalam hirarki KPU atau Bawaslu. Jika kita melihat dari hierarki terbawah dari penyelenggara Pemilu jajaran, KPPS misalnya, syaratnya harus minimal lulusan SMA dan umur 17 tahun. Padahal di banyak tempat, anak-anak yang telah lulus SMA memilih untuk merantau dan bekerja di luar wilayah tempat tinggal mereka, sehingga yang terjadi adalah tidak adanya regenerasi KPPS di sana. Kemudian pada seleksi panwascam sendiri yang mengharuskan minimal umur 25 tahun, di beberapa kasus perempuan dengan taraf umur sedemikian apalagi di daerah pedesaan biasanya lebih ditekankan pada pekerjaan-pekerjaan ranah domestik.

Baca Juga  Bassam Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, 183 Guru Halsel Resmi Diwisuda di Surabaya

“Meskipun 30 % keterwakilan perempuan yang menjadi indikator keadilan gender, kesetaraan akses partisipasi perempuan dan kesetaraan peluang perempuan untuk mempengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan lagi-lagi tidak terpenuhi pada Bawaslu dan KPU di beberapa daerah, tidak menjadi penghalang tugas kita bersama untuk mengawal pemenuhan kuota afirmasi 30 % bagi perempuan di pengawas maupun penyelenggara pemilu Pada hierarki KPU dan Bawaslu. Agar kondisi darurat perempuan pengawas Pemilu dan penyelenggara Pemilu lainnya, tidak terulang kembali khususnya pada provinsi Maluku,” pungkas dia. (Akib)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.