Mengupas Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Sirimau Ambon

oleh -270 views
Saksi Pemohon Sandhy Takka saat memberi keterangan pada sidang Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli PHPU Legislatif Maluku Tahun 2024 pada Selasa (28/05) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK. Foto Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Gerindra, pada Selasa (28/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.

Dalam sidang Perkara Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi-saksi Pemohon (Partai Gerindra) yakni Sandhy Takka dan Soleman Uniwaly.

Sementara Termohon menghadirkan saksi-saksi, yaitu Nurdin Muruapey, M. Fachry Fahreza, Matheos Nanulaitta, dan Syahrifudin Bustam.

Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Sandhy Takka sebagai saksi mandat sekaligus koordinator saksi dari Partai Gerinda untuk PPK menjelaskan tentang kejadian yang terjadi satu hari sebelum penetapan hasil rekapitulasi di kecamatan, bahwa telah terjadi penggelembungan suara pada PAN di TPS 25 Batu Merah di mana C.Hasil PAN tidak ada suara namun pada D.salinan mendapat 42 suara. Pertimbangan melakukan evaluasi pada 118 TPS di Dapil Ambon 2.

No More Posts Available.

No more pages to load.