KY Terima 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim, Lima Diberhentikan Tidak Hormat

oleh -164 views
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2026, pihaknya menerima sebanyak 592 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Porostimur.com, Semarang – Komisi Yudisial (KY) mencatat lonjakan laporan dugaan pelanggaran etik hakim sepanjang semester pertama 2026. Dari ratusan laporan yang masuk, puluhan di antaranya telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, bahkan berujung pada pemberhentian tidak hormat terhadap sejumlah hakim.

Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2026, pihaknya menerima sebanyak 592 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan di antaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti,” kata Abhan di Semarang, Sabtu (6/6/2026).

Puluhan Laporan Diproses, Lima Hakim Dipecat

Menurut Abhan, laporan yang diterima KY mayoritas berkaitan dengan perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di persidangan.

Dari jumlah tersebut, tujuh perkara telah diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang merupakan forum penegakan etik tertinggi bagi hakim.

Baca Juga  Sejarah Bandara Emalamo, Gerbang Udara Kepulauan Sula yang Pernah Lumpuh Akibat Sengketa Lahan

Hasilnya, lima hakim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana,” tegas Abhan.

No More Posts Available.

No more pages to load.