KY Terima 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim, Lima Diberhentikan Tidak Hormat

oleh -183 views
Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juni 2026, pihaknya menerima sebanyak 592 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kenaikan Gaji Harus Diimbangi Integritas

Abhan juga menyoroti kebijakan pemerintah yang telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut harus sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk melakukan pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan praktik transaksional dalam penanganan perkara.

Eksaminasi Jadi Instrumen Penilaian

Selain persoalan etik, KY juga mencatat meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.

Abhan menilai, tren ini merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen penting dalam menilai kualitas putusan sekaligus kinerja hakim.

Ke depan, kata dia, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi suatu perkara, akan menjadi salah satu indikator dalam proses promosi dan karier hakim.

Baca Juga  YBM PLN UIW MMU Hadirkan Muharam Berkah di Ternate dan Tobelo

Dengan demikian, pengawasan terhadap hakim tidak hanya bertumpu pada aspek etik, tetapi juga pada kualitas substansi putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara.

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.