Kenaikan Gaji Harus Diimbangi Integritas
Abhan juga menyoroti kebijakan pemerintah yang telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut harus sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi hakim untuk melakukan pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Eksaminasi Jadi Instrumen Penilaian
Selain persoalan etik, KY juga mencatat meningkatnya pengajuan eksaminasi terhadap putusan hakim.
Abhan menilai, tren ini merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen penting dalam menilai kualitas putusan sekaligus kinerja hakim.
Ke depan, kata dia, kualitas putusan, termasuk tingkat eksaminasi suatu perkara, akan menjadi salah satu indikator dalam proses promosi dan karier hakim.
Dengan demikian, pengawasan terhadap hakim tidak hanya bertumpu pada aspek etik, tetapi juga pada kualitas substansi putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara.
(red/beritasatu)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









