Langgar UU ASN Bawaslu Lapor Pj. Sekprov Malut BKN

oleh -270 views

Porostimur.com, Ternate – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), menetapkan Penjabat Sekda Maluku Utara Abubakar Abdullah melanggar Undang Undang ASN dan peraturan lainnya menyangkut netralitas dalam pilkada 2024.

Tagal itu, Bawaslu Malut segera meneruskan hasil penanganan kasus Abubakar Abdullah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Hal ini disampaikan, sesuai dengan keterangan Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Devisi Penanganan dan Data, Sumitro Muhammadiyah, Selasa (3/12/2024)

Sumitro bilang, terkait kasus pelanggaran netral ASN Pj Sekda ini telah disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN

“Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Pj Sekda ini baru saja selesai di Plano. Jadi tinggal disiapkan dokumennya untuk diteruskan ke BKN,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkot Ambon Gelar Literasi Digital di MTs Negeri, Tekankan Bijak Bermedia Sosial

Lebih lanjut, Sumitro menegaskan, bahwa pihaknya memastikan akan mempercepat kasus tersebut.

“Jadi kami akan percepat prosesnya. Dan pasti cepat karena sekarang kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran ASN ini sudah bisa disampaikan melalui aplikasi SBT (Sistem Berbagi Terintegrasi),” ujar Sumitro.

Sebelumnya, Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah diduga terlibat kampanye politik di media sosial (medsos) melalui sebuah pesan foto pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 4 yakni Sherly-Sarbin di grup WhatsApp Ikatan Alumni PMII.

No More Posts Available.

No more pages to load.