Selanjutnya dalam Konfrensi Pers Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menyampaikan “Berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022 dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,00”
Selain penetapan tersangka, dalam Konfrensi Pers Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI menjelaskan bahwa Tim Penyelidik telah meningkatkan penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 ke tingkat penyidikan yang berdasarkan Audit dari Inpektorat Halsel terdapat temuan sebanyak Rp.1.628.630.499,00. (Adhy)









