Porostimur.com, Ambon – Penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mahumahat Marasabessy alias Mat, menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Mat kini menjadi tersangka ketujuh dalam perkara yang berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp12,4 miliar tersebut. Penyidik Kejati Maluku menduga pelaksanaan proyek itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Perkara ini sendiri tidak muncul secara tiba-tiba. Jejaknya bermula dari pelaksanaan proyek pada Tahun Anggaran 2020, kemudian berlanjut pada pemeriksaan sejumlah pihak hingga penetapan tersangka secara bertahap.
Berikut rangkaian peristiwa penting dalam perkara tersebut:
2020 | Proyek Air Bersih Pulau Haruku Dimulai
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2020 itu memiliki nilai sekitar Rp12,4 miliar.
Dalam struktur pelaksanaannya, Mahumahat Marasabessy saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku sekaligus pengguna anggaran.
16 November 2020 | AS dan AM Masuk Struktur Pelaksana
Pada periode awal pelaksanaan proyek, AS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan AM menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).









