Porostimur.com, Labuha – Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan akhirnya menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Halmahera Selatan tahun anggaran 2018-2020 setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara.
Hal tersebut disampaikan penyidik Kejari Halsel melalui Konfrensi Pers yang berlangsung di ruang Aulah Kajari Halmahera Selatan Rabu, (25/5/2022)
“Hari ini kita sampaikan bahwa Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH. (25/05/2022)
Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









