Porostimur.com, Banda Neira – Klinik Lapas Kelas III Banda Neira, secara resmi memperoleh Izin Operasional Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tengah.
Kepala Lapas Kelas llI Banda Neira Mansur Namkatu, menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran Lapas kelas llI Banda Neira yang terlibat sejak awal pengurusan hingga terbitnya Izin operasional klinik ini.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sehingga memperoleh izin operasional klinik Lapas Bandanaira ini, usaha tidak pernah mengkhianati hasil,” ujar Kalapas, Sbtu (30/11/2024).
Kalapas menuturkan ijin operasional klinik ini, merupakan bukti keseriusan Lapas Kelas III Bandanaira untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dalam rangka mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas.
“Atas legalitas formal yang telah dimiliki, harapannya berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan terhadap warga binaan Lapas Bandanaira,” ucapnya.
Selain itu, menurut Kalapas pendirian klinik yang berizin merupakan target kinerja dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang harus segera dipenuhi setiap unit pelaksana teknis (UPT).
“Sesuai arahan Kakanwil dan Kadivpas Kemenkumham Maluku bahwa setiap klinik Rutan dan Lapas harus punya izin operasional. Alhamdulillah Lapas Banda Neira akhirnya bisa penuhi target itu,” tandas Kalapas. (Melisa)