Pengaduan tersebut tertuang dalam surat LATAMLA Nomor 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026. Surat itu berisi pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, serta berkurangnya populasi burung endemik di Maluku Utara yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan pertambangan.
Soroti Denda Triliunan hingga Lemahnya Pengawasan
Faiz mengatakan, laporan LATAMLA tidak hanya bersandar pada hasil investigasi internal. Lembaganya juga merujuk sejumlah temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk pemberian sanksi administratif berupa denda terhadap perusahaan yang diduga melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Ia mencontohkan PT Weda Bay Nickel yang dikenakan denda sekitar Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun, PT TBP sekitar Rp772 miliar, serta PT Karya Wijaya sekitar Rp500 miliar.
Menurut Faiz, nilai denda yang mencapai triliunan rupiah tersebut menunjukkan persoalan tata kelola kawasan hutan dalam aktivitas pertambangan bukan perkara sederhana.
Namun, ia menegaskan, sanksi administratif tidak semestinya menjadi akhir apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.
“Besarnya denda administratif tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kawasan hutan dalam aktivitas pertambangan bukan persoalan kecil. Namun, menurut kami, sanksi administratif saja belum cukup apabila ditemukan unsur tindak pidana,” ujarnya.









