LATAMLA Laporkan 9 Perusahaan Tambang ke Bareskrim, Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Maluku Utara

oleh -138 Dilihat
Direktur LATAMLA Drs. Syed Faiz Albaar, mengatakan pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi lembaganya serta sejumlah temuan lembaga negara yang dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di provinsi kepulauan tersebut.

“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktivitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar. Bahkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu seolah menjadi kekuatan untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol namanya,” kata Faiz.

Ia berharap pengaduan tersebut ditindaklanjuti Bareskrim Polri secara profesional melalui penyelidikan terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Faiz menegaskan, penegakan hukum di sektor pertambangan harus berlaku tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang memiliki status proyek strategis maupun investasi berskala besar.

“Investasi dan hilirisasi harus berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan hukum, lingkungan hidup, dan hak masyarakat,” pungkasnya.

(Tim)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.