LATAMLA Laporkan 9 Perusahaan Tambang ke Bareskrim, Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Maluku Utara

oleh -138 Dilihat
Direktur LATAMLA Drs. Syed Faiz Albaar, mengatakan pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi lembaganya serta sejumlah temuan lembaga negara yang dinilai mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di provinsi kepulauan tersebut.

“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktivitas tambang dari pemerintah harus menjadi perhatian serius. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Dugaan Pencemaran Sungai hingga Ancaman Ekosistem

Selain persoalan kawasan hutan dan perizinan, LATAMLA turut mengadukan dugaan kejahatan lingkungan yang disebut berdampak terhadap sejumlah ekosistem sungai di Maluku Utara.

Sejumlah sungai yang disoroti antara lain Sungai Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang, dan Sungai Kobe.

Menurut Faiz, dugaan pencemaran tersebut diperkuat dengan hasil pengujian sejumlah parameter kualitas air. Ia menyebut Total Suspended Solids (TSS) tercatat mencapai 672 mg/l dan 696 mg/l, fosfat sebesar 1,54 mg/l, serta kontaminasi bakteri Fecal coliform yang disebut mencapai 8.200 MPN/100 ml.

LATAMLA juga menyoroti dugaan kandungan logam berat Kromium Heksavalen (Cr-6) yang disebut melebihi ambang batas, termasuk persoalan banjir lumpur merah yang dinilai berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat.

Baca Juga  Government Exposition FISIP Unpatti Bahas Politik Digital, Disinformasi dan Masa Depan Demokrasi

Atas rangkaian temuan tersebut, Faiz mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif maupun denda.

Menurut dia, apabila penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.