“Lemahnya pengawasan dan tidak adanya pendampingan terhadap aktivitas tambang dari pemerintah harus menjadi perhatian serius. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Dugaan Pencemaran Sungai hingga Ancaman Ekosistem
Selain persoalan kawasan hutan dan perizinan, LATAMLA turut mengadukan dugaan kejahatan lingkungan yang disebut berdampak terhadap sejumlah ekosistem sungai di Maluku Utara.
Sejumlah sungai yang disoroti antara lain Sungai Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang, dan Sungai Kobe.
Menurut Faiz, dugaan pencemaran tersebut diperkuat dengan hasil pengujian sejumlah parameter kualitas air. Ia menyebut Total Suspended Solids (TSS) tercatat mencapai 672 mg/l dan 696 mg/l, fosfat sebesar 1,54 mg/l, serta kontaminasi bakteri Fecal coliform yang disebut mencapai 8.200 MPN/100 ml.
LATAMLA juga menyoroti dugaan kandungan logam berat Kromium Heksavalen (Cr-6) yang disebut melebihi ambang batas, termasuk persoalan banjir lumpur merah yang dinilai berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat.
Atas rangkaian temuan tersebut, Faiz mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif maupun denda.
Menurut dia, apabila penyelidikan menemukan adanya unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.









