LBH Papua juga meminta pemerintah daerah lebih fokus menyelesaikan persoalan lingkungan yang menjadi tuntutan masyarakat, bukan merespons dengan tindakan yang berpotensi membungkam kritik.
Desak Pemeriksaan Oknum Aparat
Selain menyoroti dugaan keterlibatan pejabat daerah, LBH Papua Pos Sorong juga mendesak Kapolres Sorong Selatan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aksi intimidasi tersebut.
Ambrosius menegaskan bahwa institusi kepolisian harus bertindak profesional dan menjaga netralitas dalam menghadapi kritik masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar aparat tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Aktivitas Dilindungi Undang-Undang
LBH Papua menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan para pegiat lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Lembaga tersebut mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Tiga Tuntutan LBH Papua
Atas dugaan intimidasi tersebut, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan tiga tuntutan utama.









