LBH Papua Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Aktivis Lingkungan di Sorong Selatan

oleh -242 views
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mengecam keras dugaan tindakan teror dan intimidasi yang dilakukan oknum pejabat pemerintah daerah serta anggota kepolisian terhadap pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Sorong Selatan.

LBH Papua juga meminta pemerintah daerah lebih fokus menyelesaikan persoalan lingkungan yang menjadi tuntutan masyarakat, bukan merespons dengan tindakan yang berpotensi membungkam kritik.

Desak Pemeriksaan Oknum Aparat

Selain menyoroti dugaan keterlibatan pejabat daerah, LBH Papua Pos Sorong juga mendesak Kapolres Sorong Selatan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam aksi intimidasi tersebut.

Ambrosius menegaskan bahwa institusi kepolisian harus bertindak profesional dan menjaga netralitas dalam menghadapi kritik masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar aparat tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Aktivitas Dilindungi Undang-Undang

LBH Papua menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan para pegiat lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Harita Nickel Perkuat Literasi Anak Lewat Empat Rumah Belajar di Pulau Obi

Lembaga tersebut mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Tiga Tuntutan LBH Papua

Atas dugaan intimidasi tersebut, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan tiga tuntutan utama.

No More Posts Available.

No more pages to load.