Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seiring meningkatnya biaya operasional industri penerbangan dalam beberapa tahun terakhir.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menilai kebijakan TBA yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan karena disusun berdasarkan kondisi ekonomi sekitar tujuh tahun lalu.
“TBA ini memang sudah harus disesuaikan karena usianya sudah tujuh tahun. Ini sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang. Akibatnya adalah kita mengandalkan fuel surcharge untuk mengimbangi ketimpangan biaya operasi maskapai penerbangan,” ujar Alvin.
Beban Operasional Terus Meningkat
Alvin menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir industri penerbangan menghadapi tekanan biaya yang terus meningkat, mulai dari harga bahan bakar hingga faktor nilai tukar.
Namun, struktur tarif yang digunakan masih mengacu pada asumsi lama yang tidak lagi mencerminkan kondisi riil industri saat ini.
Akibatnya, maskapai penerbangan harus mengandalkan fuel surcharge sebagai instrumen tambahan untuk menutup selisih biaya operasional.
Fuel Surcharge Dinilai Tidak Ideal
Menurut Alvin, ketergantungan terhadap fuel surcharge bukanlah solusi jangka panjang.
Instrumen tersebut sejatinya hanya digunakan ketika terjadi lonjakan harga bahan bakar avtur akibat kondisi tertentu, seperti krisis energi global.










