@Porostimur.com | Ambon : Dalam rapat paripurna pengusulan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang digelar DPRD Maluku, Kamis (16/8), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku juga menarik 2 usulan ranperda yang pernah diusulkannya sebelumnya kepada DPRD Maluku.
2 buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2018 yang ditarik Pemprov Maluku yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi.
Penarikan kedua usulan ranperda dimaksud, dibenarkan Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff, dalam sambutannya.
Menurutnya, pihaknya masih harus melengkapi dokumen atas kedua usulan ranperda dimaksud.
Tepatnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
”Adapun dasar penarikan terhadap kedua ranperda antara lain, terhadap ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Pemda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu untuk melengkapi ranperda tersebut dengan melampirkan ”Buku Rencana dan Album Peta”. Dan terhadap ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Pemda melalui Dinas Perindustrian perlu untuk melampirkan Peta Panduan Pengembangan Industri Unggulan Provinsi,” tegasnya.
Selain itu, tambahnya, tanggal 31 Mei 2018 lalu, DPRD Provinsi Maluku juga telah menyetujui usulan ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang dimasukkan pihaknya.
”Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini telah ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” pungkasnya. (keket)