Lewat Tengah Malam, Izin Gugur: Polsek Pulau Bacan Tertibkan Pesta Nikahan

oleh -350 views
Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bacan mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah pesta pernikahan dan hiburan yang digelar di wilayah hukumnya

Porostimur.com, Bacan — Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Bacan mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah pesta pernikahan dan hiburan yang digelar di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Kapolsek Pulau Bacan, IPDA Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan keramaian yang menggunakan jalan umum maupun ruang publik wajib mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.

“Setiap bentuk pesta atau keramaian di ruang publik harus memiliki izin resmi. Jika tidak, maka itu termasuk pelanggaran hukum,” tegas IPDA Nizham.

Aturan Baru, Sanksi Lebih Tegas

Menurut IPDA Nizham, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 274 KUHP yang baru. Dalam pasal ini disebutkan, pihak yang menggelar pesta atau keramaian tanpa izin dapat dikenakan pidana denda kategori II.

Lebih jauh, apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum, keamanan, atau berpotensi memicu keributan, maka sanksinya bisa meningkat.

Baca Juga  DPRD Maluku Soroti Penataan Lingkungan Ambon Usai Banjir dan Longsor

“Kalau sampai mengganggu kepentingan umum atau memicu huru-hara, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.