Adapun ketentuan jam kerja ASN saat ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang menetapkan 5 hari kerja dalam seminggu dengan total 37,5 jam kerja. Jam masuk dimulai pukul 07.30 waktu setempat, dengan durasi istirahat selama 60 menit (Senin–Kamis) dan 90 menit (Jumat).
Terkait arus balik Lebaran, PANRB sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur skema flexible working arrangement (FWA) pada Senin (7/4) dan Selasa (8/4). FWA ini memberi fleksibilitas kerja bagi ASN dengan izin dan pengaturan dari pimpinan instansi, agar mobilitas masyarakat tetap lancar tanpa mengganggu produktivitas pemerintahan.
Kebijakan FWA ini merupakan penyesuaian dari SE sebelumnya, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pihak terkait demi menjamin kelancaran arus balik Lebaran.
Rini juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang tetap bertugas saat Idulfitri. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk komitmen pelayanan publik yang tidak boleh terganggu.
Namun ia mengingatkan kembali, bahwa sanksi untuk ASN pembangkang tetap akan diberlakukan bagi mereka yang tidak mematuhi jadwal kerja, karena kedisiplinan adalah kunci dari pelayanan publik yang profesional.









