Oleh: M. Isa Ansori, Kolumnis, Pengajar Psikologi Komunikasi dan Transaksional Analisis
Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan RUU Polri merebak di berbagai kalangan. Akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga masyarakat sipil mengkhawatirkan revisi ini sebagai ancaman terhadap supremasi sipil dan kembalinya dominasi militer dalam ranah politik serta pemerintahan sipil. Kegelisahan ini bukan tanpa alasan. Dalam sejarah Indonesia, peran militer dalam politik telah menjadi polemik panjang, terutama sejak era Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Dua pemikir militer-politik, Eric A. Nordlinger dan W. Howard Wriggins, telah memberikan perspektif yang relevan dalam memahami dampak keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. Nordlinger dalam “Soldiers in Politics: Military Coups and Governments” membagi militer dalam tiga kategori: pragmatis, penjaga, dan penguasa. Sementara itu, Wriggins dalam “Menopang Orde Baru” menyoroti bagaimana ABRI menjadi pilar utama dalam stabilitas rezim Orde Baru dengan konsep Dwifungsi ABRI, yang memberi militer peran ganda sebagai kekuatan pertahanan dan politik.
Ancaman Kembalinya Praetorianisme
Nordlinger menyoroti bahwa ketika militer mulai terlibat dalam administrasi pemerintahan, mereka bukan hanya menjadi “pengawal negara” tetapi juga bertransformasi menjadi “penguasa negara”. Revisi UU TNI yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan sipil berpotensi melanggengkan kembali model praetorianisme, di mana militer menjadi aktor dominan dalam pemerintahan dan mengerdilkan kontrol sipil.









