LKPPH PERMAHI Maluku Minta Kejati Telusuri Pengadaan Kamera hingga Drone di SBB

oleh -15 Dilihat
Direktur LKPPH PERMAHI Maluku Saputra Belassa, meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat keberadaan barang secara fisik. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian pengadaan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Soal Barang Ada atau Tidak

Saputra mengatakan, akuntabilitas penggunaan APBD tidak berhenti pada pertanyaan apakah barang yang dibeli benar-benar ada. Menurutnya, proses sejak perencanaan hingga pemanfaatan harus dapat dijelaskan secara administratif, keuangan maupun substantif.

“Pertanyaan publik bukan hanya apakah barang tersebut ada atau tidak. Yang lebih penting adalah bagaimana barang itu direncanakan, dibeli, diterima, dicatat sebagai aset dan digunakan untuk kepentingan pemerintahan,” katanya.

Karena itu, informasi mengenai pengadaan satu kamera, dua laptop, satu handycam dan satu drone dinilai perlu diklarifikasi, terutama terkait dasar kebutuhan, spesifikasi, nilai belanja, pengguna barang serta mekanisme pemanfaatannya.

Jika peralatan tersebut memang diperuntukkan bagi dokumentasi dan publikasi kegiatan pemerintahan daerah, kata Saputra, pemerintah daerah perlu menjelaskan hubungan kebutuhan tersebut dengan tugas dan fungsi Dinas Infokom.

Selain itu, status barang sebagai aset daerah serta sistem pengawasan terhadap penggunaannya juga dinilai perlu dipastikan.

Baca Juga  Ombudsman Maluku Evaluasi Pelayanan Publik MBD, Empat Sektor Dasar Jadi Sorotan

Saputra menegaskan, LKPPH PERMAHI Maluku tidak sedang menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum. Menurutnya, dugaan penyimpangan hanya dapat dinilai setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen dan alat bukti yang relevan.

No More Posts Available.

No more pages to load.