Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Infokom SBB, Yusuf Hatala, mengenai dasar perencanaan pengadaan, nilai anggaran, spesifikasi barang, sumber pembiayaan, status pencatatan aset maupun mekanisme pemanfaatan peralatan tersebut.
Kejati Maluku juga belum menyampaikan keterangan mengenai ada atau tidaknya penanganan maupun pemeriksaan terhadap persoalan tersebut.
LKPPH PERMAHI Maluku menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada Pemerintah Kabupaten SBB serta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










