Porostimur.com, Ambon — Pengadaan sejumlah peralatan elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali dipertanyakan. Lembaga Kajian dan Pengembangan Penegakan Hukum (LKPPH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Maluku meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menelusuri proses pengadaan tersebut secara menyeluruh.
Perhatian itu mencakup informasi mengenai pengadaan satu kamera, dua laptop, satu handycam dan satu drone yang disebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB.
Direktur LKPPH PERMAHI Maluku Saputra Belassa, meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat keberadaan barang secara fisik. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh rangkaian pengadaan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saputra juga meminta, apabila diperlukan, Kejati Maluku memanggil Kepala Dinas Infokom SBB, Yusuf Hatala, untuk memberikan klarifikasi mengenai perencanaan, proses pengadaan hingga pertanggungjawaban penggunaan barang tersebut.
“Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh tahapan pengadaan telah direncanakan dan dilaksanakan sesuai ketentuan, serta apakah barang yang dibeli benar-benar memiliki hubungan yang jelas dengan tugas dan fungsi perangkat daerah,” ujar Saputra.











