Porostimur.com, Jakarta — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik oleh pengguna komersial tetap berlaku, meski terjadi pencabutan delegasi kewenangan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Penegasan tersebut disampaikan Komisioner LMKN Suyud Margono, dalam kegiatan sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta di Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Royalti Tetap Wajib Dibayar
Suyud menegaskan, pencabutan delegasi kewenangan tidak menghentikan kewajiban pembayaran royalti oleh pengguna komersial.
“Pembayaran royalti tetap wajib dilakukan guna memperoleh lisensi performing rights bagi penggunaan lagu dan musik secara komersial melalui LMKN,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut justru bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Dorong Sistem Digital dan Transparan
Suyud menjelaskan, dunia usaha dan komunitas musik saat ini mendorong sistem pembayaran royalti yang lebih modern melalui platform digital.
“Pencabutan delegasi kewenangan bukan berarti penghimpunan royalti berhenti. Pengguna komersial tetap wajib membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN,” tegasnya.
Ia menambahkan, LMKN merupakan lembaga bantu negara non-APBN yang memiliki tugas menarik, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta serta pemilik hak terkait.









