Dasar Hukum Jelas
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025, yang mengatur bahwa setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib disertai lisensi dan pembayaran royalti.
Jaga Ekosistem Musik
Selain aspek penghimpunan dana, Suyud menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan royalti.
“Penarikan royalti juga harus mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan agar ekosistem musik nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, LMKN berharap tercipta sistem pengelolaan royalti yang lebih tertib, adil, dan mendukung keberlangsungan industri musik nasional.
(Kayla)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











