Lompati mekanisme pembahasan LPJ, Limber diduga main mata dengan Pemkab MTB

oleh -39 views

@Porostimur.com | Ambon : Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Frengky Limber, dinilai telah mengangkangi prosedur pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bupati atas tatakelola anggaran tahun 2017.

Pasalnya, saat paripurna pembahasan LPJ digelar sesuai hasil rapat pada masing-masing komisi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB diharuskan menjelaskan pengelolaan anggaran dan program yang sudah direalisasikan.

Namun, paripurna yang dipimpin langsung oleh Limber justru tidak memberikan kesempatan kepada Pemkab MTB menjelaskan hal dimaksud, tetapi langsung menanjak pada agenda tanggapan masing-masing komisi.

Sikap Limber yang ”melompatkan” satu agenda tadi, disesalkan oleh Ketua Fraksi PKPI sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten MTB, Sony Ratissa,S.Hut, dalam keterangannya kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (8/9).

”Kami dari Komisi A dan Komisi C sudah menetapkan hasil bahwa pihak Pemerintah Kabupaten harus menjelaskan beberapa masalah yang kami soroti dan temui sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini sangat disayangkan, karena Ketua DPRD langsung menutup rapat, bukannya memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk memberikan penjelasan sesuai hasil pada masing-masing komisi. Ini juga yang membuat kami menilai ada sesuatu yang tidak beres dengan rapat paripurna dimaksud. Karena itu, kami dari Fraksi PKPI memilih untuk walkout dari siding paripurna hari itu,” ujarnya.

Baca Juga  Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Ambon, Senin 17 Maret 2025

Menurutnya, saat melompati agenda penjelasan oleh Pemkab MTB, Pimpinan DPRD MTB yang dinahkodai Limber justru beranjak pada tanggapan masing-masing fraksi.

Padahal sesuai prosedur pembahasan LPJ, akunya, paripurna dimaksud masih harus mendengarkan penjelasan Pemkab MTB akan masalah yang sudah diinventaris terlebih dahulu oleh masing-masing komisi.

Tak ayal, jelasnya, masalah ini pun sudah disampaikan pihaknya kepada Gubernur Maluku, saat evaluasi digelar, Sabtu (8/9).

”Yang kemudian menjadi pertanyaan yakni apa yang hendak ditanggapi fraksi-fraksi, kalau agenda Pemkab MTB menjelaskan justru tidak ada sama sekali? Karena itu, masalah ini kami sudah sampaikan dalam rapat evaluasi dengan Gubernur Maluku tadi. Bahwa dalam kapasitas fraksi, kami menyatakan keberatan dengan hasil paripurna karena ada tahapan yang tidak dilakukan, yakni tanggapan Pemkab atas pembahasan oleh komisi-komisi tadi,” ujarnya.

Terlepas dari masalah mekanisme pembahasan LPJ Bupati MTB atas pengelolaan anggaran tahun 2017, akunya, ada beberapa masalah yang disoroti pihak Komisi C.

Baca Juga  Qalbi Fil Madina Viral! Ini Lirik Lagu Kolaborasi Maher Zein & Harris J

Di antaranya, Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disodorkan Pemkab MTB, justru tidak sama dengan data RKA pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibawahinya.

”Dalam laporan mereka (Pemkab MTB-red), itu tidak sesuai dengan RKA yang ada pada beberapa dinas/badan. Sehingga, kami menggunakan RKA pada dinas/badan untuk acuan pembahasan. Ini yang harus dijawab Pemkab dalam bentuk tulisan. Karena, kami tidak bisa membahas dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya,” jelasnya.

Salah satu item yang disoroti oleh pihak Komisi C, akunya, yakni kegiatan penambahan kantor Dinas Perhubungan MTB yang dipaksakan harus diakomodir dalam Perubahan APBD tahun 2017.

”Salah satu kegiatan atau program yang diakomodir dalam Perubahan APBD tahun 2017 yakni penambahan Kantor Dinas Perhubungan. Kami dari Komisi C sudah menolak, tapi dipaksakan untuk dianggarkan tahun 2017 itu juga. Pertimbangannya, saat itu hanya tersisa 2-3 bulan dari tahun anggaran, sehingga berpeluang pekerjaanya bakalan tersendat. Dan ternyata apa yang kami khawatirkan saat itu, benar terjadi. Pekerjaan itu tidak selesai, bahkan sampai dengan saat ini,” tegasnya.

Baca Juga  Tim SAR Selamatkan 5 Nelayan dari Longboat yang Mati Mesin di Pulau Mas Kota Tual

Begitu pula dalam proses pembahasan LPJ dimaksud, terangnya, Komisi A dan Komisi C meminta data tentang pekerjaan dan program yang sudah dikerjakan dan melalui tahapan pelelangan pada Unit Lelang Pekerjaan (ULP).

Sayangnya, hingga saat ini data dimaksud tak kunjung diterima kedua komisi.

”Saat pembahasan lintas Komisi A dan C, kami meminta data pekerjaan melalui ULP. Tapi sampai pada rapat akhir fraksi, bahkan hari ini, data dimaksud tidak diberikan sama sekali kepada kami oleh ULP. Kami mencurigai ada pihak-pihak yang sengaja membatasi, sehingga data-data ini tidak sampai kepada kami. Bagaimana kami sebagai DPRD bisa melakukan pengawasan dengan baik, kalau Pemkab sendiri ternyata tidak menopang kami? Karena itu, sikap Pimpinan DPRD yang langsung mengetuk palu dan beranjak pada agenda tanggapan masing-masing fraksi, membuat kami menilai ada yang tidak beres antara Pimpinan DPRD dengan Pemkab MTB,” pungkasnya. (pt-21)