Kritik yang sudah dibeli tidak lagi menggigit. Ia hanya menggonggong sesuai pesanan.
Kedua, dikriminalisasi.
Jika tidak bisa dibeli, kesalahan dapat disulap menjadi kejahatan. Pelanggaran administrasi— sim salabim —berubah menjadi korupsi. Penegakan hukum menjadi senjata untuk melumpuhkan lawan, padahal “kesalahannya” mungkin hanya satu: terlalu berisik mengkritik.
Hukum tidak lagi mencari keadilan. Hukum menjadikan lawan sebagai sasaran.
Ketiga, dihabisi.
Inilah wajah kekuasaan yang paling pengecut: ketika kritik aktivis dijawab dengan penculikan; ketika arsenik membungkam keberanian almarhum Munir; ketika air keras membutakan mata Novel Baswedan dan Andrie Yunus.
Dibeli. Dikriminalisasi. Dihabisi. Tiga kata itu perlu diulang, bukan untuk membosankan, tetapi supaya kita tidak lupa bagaimana kekuasaan bekerja ketika kritik dianggap musuh bangsa.
Bapak Presiden, kelompok yang bersikap kritis bukan pengkhianat negara. Menyamakan kritik dengan pengkhianatan adalah kekeliruan berpikir yang fatal dan wajib diluruskan.
Negara bukan hanya pemerintah. Pemerintah bukan hanya Presiden. Mengkritik Presiden bukan berarti membenci negara. Seseorang justru dapat mengkritik Presiden karena mencintai Republik—bukan karena membenci Prabowo.









