Porostimur.com | Ambon: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan DPRD tidak melakukan intervensi hukum dalam kasus narkoba yang dialami Wellem Zefnat Wattimena (WZW).
“Proses penahanan yang bersangkutan sudah di laksanakan, bahkan bagian dari proses hukumnya pun sudah berjalan dan kami tidak bisa mengintervensi proses-proses hukum seperti itu”, kata Lucky kepada wartawan di ruang kerjanya di DPRD Provinsi Maluku, Selasa (23/3/2021).
Dirinya mengaku merasa prihatin dengan apa yang di alami oleh WZW. Oleh karena itu, Lucky memberi dukungan penuh kepada WZW agar bisa tenang dan kuat dalam menghadapi kasus yang menerpa WZW. Lucky juga mengaku pernah menjenguk Wellem Wattimena di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Saya pernah datang ke Polres menjenguk yang bersangkutan dan kita berbicara banyak hal berkaitan dengan peran dia, mengapa sampai terjadi seperti itu dan dia sudah terbuka, Ia pun sampaikan penyesalan atas apa yang terjadi, karena memiliki kaitan dengan lembaga DPRD, keluarga, anak-anak dan seterusnya”, bebernya.
Dia melanjutkan, “Jadi kita tidak mau mengintervensi aspek hukum yang sementara dilakukan, baik oleh kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN), karena kita sadar betul, wilayah itu ada porsinya masing-masing dan kami hargai mekanisme yang sudah dilakukan oleh lembaga hukum baik kepolisian maupun BNN secara khusus”, ungkapnya










