Rasulullah SAW bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)
Selain itu, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah juga berpendapat bahwa berlebihan menentukan mahar adalah makruh. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan dari mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan tersebut.
Wallahu a’lam.
sumber: detikhikmah









