Oleh: Christian A. D. Rettob, SH, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ambon & Tokoh Muda Maluku
PERJUANGAN pembentukan Daerah Otonomi Baru (yang selanjutnya disingkat DOB) dan usulan Pemekaran Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya sejauh ini berada di antara harapan dan kenyataan.
Kendati perjuangan ini berorientasi pada kepentingan publik dan menjadi jawaban atas pengetasan kemiskian, keterisolasian serta sebagai jembatan menuju kesejahteraan antar wilayah di Maluku secara geografis, namun hal ini tidak semudah yang kita duga sebab banyak hal yang perlu untuk disiasati secara implisit.
Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya harusya membutuhkan resonansi gerakan yang bersifat kolektif karena secara esensial perjuangan ini bukan semata-mata merupakan sebuah kepentingan eksklusif masyarakat Maluku Tenggara Raya, melainkan merupakan kebutuhan masyarakat secara geografis dan secara geosentris dalam upaya mempercepat pembangunan dan mengejar ketertinggalan dari berbagai dimensi kehidupan masyarakat Maluku.
Provinsi Maluku hari ini berdasarkan Badan Pusat Statistik (Tahun 2020) memiliki luas wilayah sebesar 712.480 Km2 (lima kali lebih luas dari pulau Jawa), terdiri dari sekitar 92,4 % laut dan 7,6 % daratan, dengan jumlah pulau 1.412 buah pulau, dan panjang garis pantai 10.662 Km. Secara administratif Provinsi Maluku terdiri dari 9 kabupaten, 2 kota, 118 kecamatan, 35 kelurahan dan 1.200 desa.










