Dimana pada Mei pasca pertama kalinya Ruben Moriolkossu baru menjabat sebagai Penjabat Sekda, diperintahkan Bupati Petrus Fatlolon agar mengeluarkan sejumlah uang pada pos SPPD Setda tahun anggaran 2020. Perintah bupati tersebut kemudian dilanjutkan kepada dirinya selaku Bensek.
Isi perintah lisan dari bupati adalah ‘segera siapkan uang untuk kebijakan’ dan era itu saya selalu jawab bahwa tidak ada dana untuk kebijakan.
Karena terus dipaksa dengan perintah yang sama dari bupati, alhasil dirinya diarahkan oleh pak Ruben agar mencantumkan dalam catatan bendahara untuk setiap uang yang dikeluarkan yang berkaitan dengan pemenuhan kebijakan bupati Petrus Fatlolon harus dicantumkan dalam catatan Bensek dengan diberi kode perintah bupati untuk segera dilaksanakan.
Dari semua pos anggaran pada Setda, hanya terdapat pos perjalanan dinas yang bisa dipakai. Akhirnya lahirlah SPPD fiktif yang berujung pada masalah hukum karena rugikan negara Rp1,92 milyar lebih.
“Pak Hakim, karena keadaan lah yang memaksa saya dan pak sekda untuk tetap melakukannya,” beber Petrus Masela dengan mengakui rasa penyesalannya.
Alhasil, dirinya selaku Bensek menyiapkan sejumlah LPJ/SPJ fiktif itu. Menurut Masela, selama tahun 2020 itulah, dirinya pernah menyerahkan uang baik secara tunai maupun transfer sesuai arahan bupati kepada pihak yang telah ditentukan sesuai apa yang disampaikan Sekda kepada dirinya.











