Forum mendesak agar INPEX Masela mengakui keberadaan tanah adat serta menyelesaikan pelepasan lahan melalui mekanisme yang dinilai lebih adil, termasuk pemberian ganti rugi terhadap tanaman tumbuh milik masyarakat.
“Kami mendesak pemerintah dan pihak INPEX Masela menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah adat sebelum ada penyelesaian yang adil serta persetujuan dari masyarakat adat. Pengakuan terhadap hak ulayat dan mekanisme ganti rugi yang manusiawi adalah syarat utama agar pembangunan berjalan dengan menghormati martabat masyarakat adat,” ujar perwakilan forum.
Ancam Tolak Groundbreaking
Dalam tuntutannya, Forum Musyawarah Masyarakat Adat Kecamatan Tanimbar Selatan menyatakan akan menolak pelaksanaan groundbreaking proyek apabila tidak ada revisi terhadap kebijakan pembebasan lahan dan mekanisme ganti rugi yang dianggap lebih adil.
Mereka juga mendesak penghentian seluruh aktivitas di atas tanah adat di Desa Lermatan maupun desa-desa lain di wilayah adat Tanimbar Selatan hingga tercapai persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Melalui aksi damai tersebut, masyarakat adat berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat memastikan setiap proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat adat, sehingga investasi dapat berlangsung tanpa mengabaikan keadilan bagi pemilik wilayah adat.









