Mau Masuk Lapak Baru, Pedagang di Ambon Wajib Bayar

oleh -190 views

Porostimur.com | Ambon: Para pedagang yang harus dipindahkan dari lokasi revitalisasi di Pasar Mardika Ambon, pada akhirnya wajib membayar lapak baru sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Nomor: 463, Tahun 2021.

SK tersebut berisikan tentang standar harga kios sementara pada Pasar Apung Mardika, Pasar Oleh-oleh Tantui, dan Pasar Transit Passo di Kota Ambon, Tahun 2021.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Sirjohn Slarmanat mengungkapkan, SK ini dikeluarkan untuk memberitahukan kepada para pedagang besaran harga yang harus dibayar guna memakai fasilitas pasar sementara yang telah dibangun oleh pemkot dalam hal ini Disperindag selaku dinas teknis.

“Untuk memberikan pedoman, bagi pedagang yang akan menyewa kios yang sudah disiapkan oleh pihak ketiga,” kata Slarmanat kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jum’at (18/6/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat

Lanjutnya, setelah itu para pedagang harus sambangi dinas untuk mengambil nomor undian yang tentunya, akan menunjukkan jenis atau tipe lapak mana yang akan ditempati yang kemudian harus dibayar sesuai dengan nomor yang diterima tersebut.

Baca Juga  Pemkab Halbar Angkat 2.681 ASN Sejak 2021, Ribuan Putra Daerah Jadi PNS dan PPPK

“Dari situ baru kemudian undian yang sudah diperolah, itu akan mereka tempati, sesuai dengan yang diperoleh,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.