Mendagri Surati Gubernur dan DPRD, Al Yasin Ali Bisa Jadi Gubernur Malut Sampai 10 Mei 2024

oleh -645 views

Sementara itu, menyusul ditetapkannya Gubenur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Gubernur Al Yasin Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.13/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.

Itu berarti Al Yasin Ali bisa menjadi Gubernur Maluku Utara hingga berakhirnya masa jabatan gubenur pada 10 Mei 2024 mendatang, sebagaimana isyarat undang undang.

Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali saat pilkada diusung oleh PDI-P dan PKPI. Keduanya meraih total suara sebanyak 176. 669 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara rivalnya Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar yang diusung Partai Golkar dan PPP meraih 175.749 suara. (red)

Baca Juga  Maroko Singkirkan Belanda Lewat Adu Penalti, Tantang Kanada di Babak 16 Besar

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.