Mengapa LGBT Haram dalam Islam? Ini Penjelasan Al-Qur’an, Hadis, dan Fatwa MUI

oleh -18 views

Isu LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT. Dalam ajaran Islam, mayoritas ulama berpendapat bahwa aktivitas homoseksual merupakan perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ ulama.

Lantas, apa dasar hukum yang membuat aktivitas tersebut diharamkan dalam Islam?

Dalam fikih Islam, aktivitas LGBT diharamkan karena dipandang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia, melampaui batas-batas yang ditetapkan syariat (fahisyah), serta bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam, yakni membangun keluarga dan menjaga keturunan (hifz an-nasl).

Pembahasan mengenai LGBT dalam fikih Islam juga tidak dikenal sebagai satu istilah tunggal. Mengacu pada buku LGBT dalam Tinjauan Fikih karya Mokhamad Rohma Rozikin, para ulama membaginya ke dalam empat bentuk perbuatan, yakni liwath, sihaq, takhannuts, dan tarajjul.

1. Liwath

Liwath adalah istilah dalam fikih yang merujuk pada hubungan seksual sesama laki-laki. Mayoritas ulama menetapkan perbuatan ini sebagai sesuatu yang diharamkan dalam Islam karena dipandang bertentangan dengan fitrah hubungan antara laki-laki dan perempuan.

No More Posts Available.

No more pages to load.